BANGKA, KETIKANDATA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023, Penyampaian Raperda dan Pembentukan Pansus Kamis, (31/08/23).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua
DPRD Iskandar dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh Bupati bangka melalui rapat paripurna tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu.
“Selanjutnya terhadap perubahan KUA dan PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini,”ujarnya.
Iskandar menegaskan, pada prinsipnya DPRD kabupaten bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan.
Adapun besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A.pendapatan daerah terdiri dari :
1.)Pendapatan Asli Daerah Sebesar : Rp.159.537.566.500,00.,
2.)Pendapatan Transfer Sebesar :
Rp.1.214.939.569.812,00.,
3.)Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar : Rp.600.000.000,00.,
B. Belanja Terdiri Dari :
1.Belanja Operasi Sebesar :
Rp.1.128.293.777.303,00.,
2.Belanja Modal Sebesar :
Rp.264.405.051.679,00.,
3. Belanja Tidak Terduga Sebesar :
Rp 2.946.949.625,00.,
4. Belanja Transfer : Sebesar :
Rp..128.368.453.650,00.,
C.Pembiayaan Terdiri Dari Penerimaan Pembiayaan :
Sebesar : Rp 150.937.095.945,00.,
D.Pengeluaran Pembiayaan Sebesar : Rp 2.000.000.000,00., dan Pembiayaan Netto Sebesar :
Rp.148.937.095.945,00.,
E.Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun Berkenaan :Sebesar : Rp 0,00.,
Bupati Bangka dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini kita hadir dalam sidang paripurna yang terhormat ini, untuk bersama-sama menyaksikan dan sekaligus melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
Untuk pencapaian kesepakatan ini, Mulkan menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka atas simbiosis yang telah diberikan, sehingga kita bisa sampai dalam proses akhir penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini.
“Secara umum, Nota kesepakatan perubahan Kua Dan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang telah kita sepakati dan diarahkan unuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD dalam menjaga fundamental ekonomi daerah, yang semakin membaik sekaligus melanjutkan serta mempercepat berbagai agenda pembangunan daerah, yang dalam tiga tahun terakhir belum berjalan secara optimal dalam mendorong pencapaian Visi ”Bangka Setara,”ujarnya.
Menurur Mulkan, dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini, diharapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita terus menjaga komitmen
untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas
di bumi sepintu sedulang yang kita cintai,”ujarnya.
Mulkan berharap, DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas ketiga Raperda tersebut bersama-sama dengan pihak Eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
“Terkhusus untuk Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama pada 5 Januari 2024 mendatang. Perda dimaksud masih arus melalui proses mekanisme evaluasi Pemerintah Provinsi Babel yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Semoga Raperda yang dimaksud dapat menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” tandasnya. (ADV/Najib)