PANGKALPINANG — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan tentang siapa pun nanti yang akan menjadi Pj. Walikota Pangkalpinang, diharapkan dapat melanjutkan program Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang sebelumnya.
“Seperti yang kita ketahui bahwa secara mekanisme sudah diatur akan ada Pj. Walikota Pangkalpinang, karena Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 11 November 2023 nanti,” ucapnya. Selasa (18/07/2023).
Menurut Hertza, proses pergantian itu masih panjang dan saat ini sedang menunggu arahan dari Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Provinsi Babel sebagai perpanjang tangan di daerah.
Kemudian, kata Hertza untuk, proses pengusulan Pejabat Sementara itu dapat diusulkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun daerah.
“Kemudian nantinya proses usulannya itu dibawa ke Kemendagri serta ke provinsi dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang,” terangnya.
Abang Hertza juga menambahkan untuk persyaratan menjadi Pj itu sudah ada syarat-syaratnya, salah satunya yakni pegawai yang pernah menjabat sebagai Eselon golongan II A.
“Apakah Sekda, Kepala Dinas yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau bahkan mungkin dari pusat yang akan ditugaskan menjadi PJ Walikota Pangkalpinang nantinya,”ujarnya.
Ia berharap, siapapun nanti yang akan memjadi Pj Walikota Pangkalpinang, dapat mengarahkan Kota Beribu Senyuman ini jadi lebih baik lagi.
Oleh karena itu, kata Hertza Kota Pangkalpinang harus setidaknya dikomandoi oleh Pj Walikota yang paham seperti apa teritorial Kota Pangkalpinang secara demografi.
“Apalagi Pangkalpinang adalah daerah yang tingkat heterogen cukup tinggi di Babel. Sebagai ketua DPRD dan mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang, Pj ini bisa melanjutkan apa yang sudah diwariskan oleh Walikota sebelumnya, hal-hal yang sudah baik menjadi lebih lagi,” ujarnya.