Bangka, Ketikandata.com., — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, berhasil mengungkapkan kasus pencurian buah kelapa sawit, dengan tersangka berinisial MS (35) dan SU (33) pada, Senin (02/01/2023).
Kedua tersangka itu diduga telah mencuri buah sawit seberat 1.970 kilogram atau 1,9 ton, di PT Putra Bangka Mandiri yang beralamat Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada hari, Kamis (17/11/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di PT. Putra Bangka Mandiri, seberat 1.970 kilogram pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 lalu.
“Dengan kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 2 Januari 2023 berhasil menangkap pelaku pencurian yaitu Muslim Sugiatno Alias Yetno 35 tahun dan Supriyandi Alias Awi 33 tahun,”Jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas kedua pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian di PT Putra Bangka Mandiri, kemudian buah sawit hasil curian tersebut di bawah oleh pelaku menggunakan 1 (satu) unit mobil Pikap berwarna hitam milik Bumdes Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Saat melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka pelaku MS melakukan perlawan terhadap personil, dengan menggunakan 1 (satu) buah Parang,1 (satu) buah kris, 1 (buah) bayonet,”katanya.
Namun, meski mendapat perlawanan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Aipda Ari Sefriyadi berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelaku MS dan SU diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4,) KUHP pidana “Pecurian dengan pemberatan” dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Najib Arzahwan)