BANGKA, KETIKANDATA.COM — Polres Bangka berhasil mengungkap 6 kasus dalam Pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2022, dengan sasaran 3c (Curat, Curas dan Curanmor), yang dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 28 November sampai dengan 9 Desember 2022.
Pengungkapan kasus selama operasi tersebut sebanyak 6 kasus yang terdiri dari 2 kasus TO dan 4 Kasus Non TO.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, menjelaskan, pengungkapan 2 kasus yang menjadi TO yakni Rc alias Aris dengan 2 TKP di Dusun Tutut dan Desa Penyamun Kecamatan Pemali.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,”ujar AKP Zulkarnain, Selasa, (13/12/2022).
Kemudian, tersangka Ts alias Aon diamankan di TKP Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Bangka Belitung, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana.
“Sedangkan untuk 4 kasus yang Non TO adalah IA alias Idi dengan laporan polisi sebanyak 3 Tkp dusun Sinar Gunung Desa Riau Kecamatan Riau Silip dan Desa kayu Besi Kecamatan Puding Besar dan Rumah Dinas RS Jiwa Kelurahan Parit Padang Sungailiat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana,”Jelasnya.
Lanjutnya, kedua tersangka Sar alias Kediweng dan Ra alias Kenong diamankan di TKP pelabuhan Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, dengan melanggar pasal 363 KUHP pidana.
“Dari keberhasilan ungkap kasus yang dilakukkan Sat Reskrim Polres Bangka semua ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi,”tutur AKP Zulkarnain. (Najib)