PANGKALPINANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang bersama tim gabungan berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka tersebut berinisial LC alias Acong, berhasil diringkus saat hendak mengantar sabu-sabu di SPBU jalan Koba Kelurahan Batu intan, Kecamatan Bukit Intan. Senin,(11/7/2022).
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dengan mendapatkan hasil yang positif.
Kronologis penangkapan Acong saat akan melempar dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, yang diletakkan di pintu di SPBU dan tiang listrik dekat SD 12 kota Pangkalpinang.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, anggota langsung mengamankan tersangka yang kuat diduga kurir narkotika.
Saat dilakukan pengembangan,
menurut keterangan Acong, barang haram tersebut didapatkanya dari salah satu napi, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang berinisial HS.
“Barang e punya HS urang Lapas Narkotika Pangkalpinang, nanti barang ku ambil disalah satu tempat,”ungkapnya
Tim gabungan terus mencoba menggali informasi untuk mencari barang bukti lain, dan berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumah pelaku di Jalan Gang Brokoli Parit Lalang.
“Barang masih ada disimpan dalam gudang,” kata Acong.
Hingga sampai saat ini, tim gabungan terus melakukan penyidikan lebih lanjut, guna mengumpulkan barang bukti lainnya.