PANGKALPINANG — Entah apa yang merasuki DN (45) salah satu penjual durian di Jalan Simpang 5 Toboali. Ia ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara HH (38), warga Dusun Harapan Mulia Desa Keposang pada, Sabtu (11/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, bahwa DN ditangkap di Dusun Tangit Desa Serdang, akibat menikam korban HH menggunakan senjata tajam.
” Kronologi bermula sekitar pukul 11:00 WIB korban bersama temannya dari Desa Keposang menuju Simpang 5 Toboali hendak membeli durian, kemudian korban memilih durian dan terjadilah kesepatakan korban dengan penjual, apabila durian tidak manis tidak ditukar,” katanya Minggu, (12/6/2022)
Lanjutnya, korban mencoba meminta menukarkan durian, namun sang penjual atau tersangka menolak dan mengatakan harus membayar dahulu durian yang telah dikupas tersebut.
Namun, korban menolak dan meminta ganti dengan durian yang lain, disisi lain penjual itu tetap meminta korban agar durian yang dikupas itu dibayar. Melihat perdebatan itu, teman korban langsung membayar durian yang dikupas itu, guna mencegah cekcok.
”Lalu korban mengatakan pada temannya, kenapa kamu bayar. Sehabis itu tersangka langsung menusuk korban pakai pisau dengan menggunakan tangan sebalah kanan, kemudian pelaku kembali mengayunkan pisau secara berulang ulang, sehingga mengenai dada kirinya. Korban sempat menangkis, namun mengenai pergelangan tangan korban.,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami luka akibat tusukan di bagian rusuk sebelah kiri, bagian dada sebelah kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam pada bagian mata.
Semantara ini, kata Kasat Reskrim, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti 1 bilah pisau dan 1 helai baju warna kuning milik korban dengan noda darah.
”Setelah mendapatkan informasi itu, kami pukul 02:00 WIB menuju lokasi keberadaan pelaku serta menangkap untuk interogasi pelaku. Akhirnya pelaku mengakui perbuatan penusukan di Jalan Simpang 5 Toboali,” ucap Chandra.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau pengeroyokan sebagaimana dalam Rumusan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. (***)