Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP PBB- P2 Tahun 2022 sudah dilaksanakan dengan kajian secara mendalam.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan analisa secara mendalam dengan kaidah kaidah, prinsip-prinsip penilai sebagaimana PMK yang mengatur tentang penilaian PBB tahun 2018,” ungkap Kepala Bakueda Kota Pangkalpinang, Budiyanto. Selasa, (15/2/2022).
Budi menjelaskan, analisis penyesuaian tersebut mulai dilakukan pada April 2021 lalu, beberapa diantaranya adalah rapat rapat TAPD dan juga FGD dengan melibatkan beberapa instansi terkait.
Ia menyampaikan, dasar hukum penetapan tersebut adalah UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Meskipun sudah ada UU terbaru yaitu UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD, tetapi baru berlaku setelah 2 tahun kedepan dan batas akhir penggunaan UU 28 adalah tahun 2024 sehingga selama 2 tahun ini Perda atau Perwako masih berlaku dan tidak ada kekosongan hukum selama 2 tahun,” katanya.
Selain itu, Budiyanto menyebutkan, pihaknya membuka diri apabila ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya untuk memberikan masukan yang mendalam, untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
“Bilamana ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya memberikan telaah yang mendalam dan dapat mengkoreksi kami ya kami membuka diri, karena hanya Alqur’an la yang tidak dapat dirubah,” ucapnya. (*)