Tegas! MUI Kota Pangkalpinang Tolak Disahkannya Perda Minuman Beralkohol

Foto : Ilustrasi/istimewa net.

PANGKALPINANG — Apa kabar peraturan daerah (perda) minuman beralkohol (minol) Kota Pangkalpinang?

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, sudah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perda No 2 Tahun 2016 tentang pelarangan terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Namun, pengesahan revisi perda minuman beralkohol tersebut, mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang.

Karena, makna dari pengendalian dan pengawasan dikhawatirkan memberi ruang kepada pihak tertentu, untuk mengedarkan miras di Kota Pangkalpinang.

“MUI Kota Pangkalpinang sudah menyatakan menolak, sejak awal munculnya informasi masalah minuman beralkohol dan sudah kami pertegas di depan DPRD saat rapat paripurna akhir tahun kemarin. Jadi sampai sekarang dan seterusnya kami tetap Istiqomah tetap menolak,”ujar Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Syamsuni Soleh, Jumat, (28/1/2022).

Menurutnya, alangkah mulianya apabila Pemkot dan DPRD Kota Pangkalpinang bersinergi dengan masyarakat, untuk membuat aturan yang bermutu dan membawa kemaslahatan untuk Kota Pangkalpinang.

“Jangan pura-pura tidak tahu, mana yang bermutu dan mana yg akan membuat malu. Tidak dijual saja minum beralkohol mereka sudah pandai mencari alternatif, seperti mabuk lem dan sebagainya. Apa lagi dijual dengan  resmi minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, MUI bersama Wali Kota Pangkalpinang sudah sepakat ingin mewujudkan ibu kota ini menjadi berkah, bercahaya dan senyum serta jauh dari maksiat.

“Sebelumnya Pemkot Pangkalpinang juga sudah memulangkan para WTS di Teluk Bayur dan Parit Enam, ke kampung halamannya masing-masing di luar daerah kita. Ini bukti pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang serius untuk mewujudkan kota senyum sumringah untuk masyarakatnya ,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.