Kasus Tipikor BRI, JPU Kejari Pangkalpinang Tuntut Neli Agustin Dengan Pidana Penjara dan Uang Pengganti
PANGKALPINANG — Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang membacakan tuntutan terdakwa korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang Tahun 2018 atas nama Neli Agustin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian,S.H.,M.H mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sugianto alias Aloy dan terdakwa M. Redinal Airlangga dengan cara mencairkan kredit yang diajukan terdakwa (Rp. 1,3 Miliar ) berdasar agunan yang seolah-olah senilai kredit tersebut.
“Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Selain itu terdakwa juga dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan empat bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp425 Juta, dengan pertimbangan terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan, apabila jaminan tersebut tidak mencukupi maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata Kajari.
Selain pertimbangan fakta di atas, penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, di mana hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Negara sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif mulai penyidikan sampai persidangan, serta mengakui dan menunjukkan penyesalannya,” katanya.
Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Pangkalpinang untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang dilakukan secara online/daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.(*)