Masa Jabatan Dirut Perumda Tirta Pinang Segera Berakhir, Iskandar : Akan Diisi Pejabat Sementara

PANGKALPINANG — Masa Jabatan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Pinang, segera berakhir pada Rabu,19 Januari 2021.

Kabag Ekonomi Setdako Pangkalpinang, Iskandar Aidul Fitri mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 jabatan Direktur Perumda diisi oleh Pejabat Sementara.

” Untuk masa jabatan Dirut Perumda Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik segera habis. Kemudian sesuai Permendagri No 2 pada pasal 11, untuk jabatan Pejabat Sementara diisi dari direksi atau pejabat struktural Perumda Tirta Pinang berlaku selama enam bulan ,”ujarnya saat ditemui. Senin, (17/1/2022).

Iskandar mengatakan, Direktur Perumda sebelumnya dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan, karena dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Misalnya kinerja direktur tersebut mampu melampaui target realisasi rencana kerja dan anggaran BUMD, kemudian mampu meningkatkan opini audit laporan keuangan perusahaan dengan mempertahankan opini WTP serta terpenuhinya target dalam kontrak kerja,” katanya.

Iskandar menyebut, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melaksanakan seleksi terbuka calon Direksi Perumda Tirta Pinang.

“Apabila seleksi terbuka belum selesai, maka dapat dilaksanakan seleksi ulang dan dapat menunjuk kembali Pejabat Sementara. Untuk aturan usia calon Direksi Perumda paling rendah 35 tahun dan berusia paling maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Untuk batas usia ini kami masih berkoordinasi ,” ucapnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.