Kabupaten Bangka Raih Peringkat Enam Nasional Survei Kepatuhan, Yozar: Jadi Pemicu Semangat Bagi Pemda

Pangkalpinang- Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat penilaian survei kepatuhan kepada Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di rumah dinas Bupati Bangka, Senin (17/1/2021).

Dalam hasil survei kepatuhan tahun 2021 pada Kabupaten Bangka memperoleh nilai sebesar 98,35 dengan peringkat enam yang mendapatkan predikat zona hijau, yaitu memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik. Nilai kepatuhan yang dimiliki oleh Kabupaten Bangka hanya selisih 1,35 saja dari peringkat pertama, yakni Kabupaten Kampar.

Pada acara ini juga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung memaparkan evaluasi terkait kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2021 di Kabupaten Bangka.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain hasil penilaian survei kepatuhan secara umum dan khususnya pada dinas yang dijadikan sampel survei, masukan serta temuan yang menjadi bahan saran perbaikan dan peningkatan standar pelayanan publik di Kabupaten Bangka.

“Kami mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka karena memperoleh nilai yang cukup membanggakan dan diperhitungkan pada tingkat nasional. Memang selisih nilai antara Pemkab Bangka dengan yang lainnya sangat tipis, namun hal ini seharusnya menjadi pemicu semangat bagi Pemkab Bangka pada penilaian tahun berikutnya dan secara lebih detil dapat memenuhi komponen yang dinilai,”ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka agar memenuhi juga standar pelayanan publik tingkat pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Berkaca pada survei yang kami lakukan sekitar bulan September tahun lalu, bahwa cukup banyak desa di Provinsi Kepulauan Babel yang cenderung masih kurang memenuhi standar pelayanan publik, terutama pada bagian standar pelayanan yang memuat persyaratan, prosedur jangka waktu pelayanan, biaya, serta sarana khusus bagi pengguna layanan disabilitas. Oleh karenanya, kemudian beberapa waktu lalu kami juga melakukan pendampingan terhadap hal ini kepada Desa Bukit Layang Kabupaten Bangka, mudah-mudahan bisa menjadi percontohan dalam pemenuhan standar pelayanan publik elektronik dan non-elektronik pada tingkat desa”,Pungkas Yozar.

Sementara, Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Bangka.

“Tentu ini menjadi prestasi yang baik bagi Kabupaten Bangka yang masuk peringkat enam nasional, sebenarnya Kabupaten Bangka hanya selisih 0,24 dari peringkat lima dan selisih 1,35 dari peringkat pertama, namun mudah-mudah pada tahun 2022 kita dapat meningkatkan lagi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sehingga mampu menempati peringkat pertama nasional,”ucapnya.

“Oleh karena itu, diperlukan kerja keras secara kompak untuk memperbaiki dan memenuhi seluruh standar pelayanan publik sebagai potret pelayanan publik yang baik di Kabupaten Bangka. Bahkan, kita berharap untuk dapat memperbaiki komponen standar pelayanan publik terutama pada tingkat penyelenggaraan pelayanan dasar di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa sebagai garda terdepan melayani masyarakat” demikian Mulkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.