PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 71/ SE/ESDA/XII/2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Pangkalpinang.
Surat edaran itu diberikan kepada pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan yang diterbitkan pada 29 Desember 2021.
“Kita sudah keluarkan surat edarannya untuk pelaku usaha restoran, UMKM, restoran, kafe dan tempat wisata kita batasi sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya Molen sapaan akrab wali kota pada, Kamis, (30/12/2021).
Molen juga menegaskan, untuk kawasan Alun-alun Taman Merdeka (ATM) Kota Pangkalpinang akan ditutup dan tidak ada kegiatan perayaan malam tahun baru, di lokasi tersebut.
“Kalau untuk UMKM berjualan dekat alun-alun boleh, tetap kita batasi sampai pukul 22.00 WIB,” ucapnya.
Dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada perayaan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Pangkalpinang, disampaikan sebagai berikut:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mall. restoran kafe, hotel dan tempat wisata.
- Menutup alun-alun dari seluruh aktifitas pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum di restoran/kafe, Resto di Hotel jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sebesar 50%.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall, jam operasional pukul 09.00-22.00 WIB dengan kapasitas 75% pada tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022.
- Seluruh kegiatan aktifitas tempat wisata/pantai Pasir Padi dan tempat hiburan malam dibatasi dengan kapasitas 75% sampai pukul 22.00 WIB pada tanggal 31 Desember
2021.