PANGKALPINANG — Jalur laut menjadi jalur favorit bagi para pelaku, untuk mengedarkan atau menyelundupkan narkotika masuk ke Provinsi Bangka Belitung.
Terlebih lagi, Provinsi Babel merupakan daerah yang memiliki banyak pulau, yang dijadikan sebagai jalur tikus pintu masuknya peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya barang bukti tindak pidana narkotika, sebanyak 4.654,16 gram sabu dan 1.156 butir ekstasi dari 21 orang tersangka, pada Tahun 2021 ini.
“Jaringan narkoba banyak melalui lintasan jalur laut dibanding udara, meskipun di awal tahun ada lewat udara, namun berhasil kita amankan. Tapi lebih banyak jalur laut, kita tahu Provinsi Babel ini kepulauan jadi banyak jalur-jalur tikus bukan pelabuhan resmi,”ujarnya. Selasa, (28/12/2021).
Brigjen Pol M Zainul mengatakan, asal barang narkotika ini berasal Golden Triangle atau segitiga emas, yang dikirimkan melalui jalur masuk dari Malaysia ke Riau, kemudian langsung ke Babel.
Padahal kata Dia, sebelumnya Provinsi Babel hanya sebagai daerah lintas atau persinggahan, untuk mengirimkan narkotika ke wilayah Sumsel.
“Tapi sekarang karena pertumbuhan penduduknya bagus, tambah lagi ada teori ekonomi ketika ada permintaan, dari situlah ada penawaran. Apalagi dengan harga timah bagus, sawit bagus banyak yang pengonsumsinya, jadi menjadi pasar di wilayah Babel,” ujarnya.
Ia menuturkan, selain memberantas peredaran narkotika, BNN juga bertugas untuk merehabilitasi para pengguna sesuai ketentuan.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, selain menolak narkoba apabila ada keluarga yang memang punya hak untuk rehabilitasi kita rehabilitasi. Jadi negara bukan cuma memberantas saja, tetapi melakukan rehabilitasi sesuai amanat undang-undang,” ucapnya. (Red)