Raperda RTRW Dikebut, Arnadi Ingatkan Pentingnya Daerah Resapan Air

PANGKALPINANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 terus dikebut.

Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 Raperda RTRW di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyebutkan, singkatnya waktu pembahasan Raperda RTRW tersebut, menuntut DPRD dan Pemkot Pangkalpinang harus jeli melihat kebutuhan ruang di Kota Pangkalpinang, dalam kurun 20 tahun mendatang.

” Ada beberapa isu  yang butuh perhatian betul oleh kami. Misalnya berkaitan dengan kebutuhan RTH, proyeksi kebutuhan jalan Nasional, provinsi dan kota. Kemudian kolam retensi pengendali banjir, ketersediaan air bersih, juga penataan kawasan pemukiman, kawasan industri dan kawasan pergudangan, maupun jalur hijau,”ucapnya.

Seperti diketahui, kata Arnadi, bahwa Kota Pangkalpinang rawan akan terjadinya banjir, maka dengan itu pihaknya meminta agar pemkot memperhatikan daerah resapan air.  

“Sempadan sungai harus ditetapkan sedemikian rupa, sesuai peraturan yang ada agar terjaga kelestariannya. Daerah resapan  air jangan di rusak dan pembangunan kita harus berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Arnadi menambahkan, selain menjaga daerah  resapan air, merencanakan saluran air juga penting, baik secara primer maupun sekunder disertai dengan pemeliharaan.

“Termasuk kolong kolong yang ada. Harus dapat difungsikan baik sebagai sumber air bersih, ataupun pengendali banjir,” demikian Arnadi. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.