Halaman Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang Dibongkar, Pemilik Reklame Harus Tanggung Jawab

PANGKALPINANG — Entah apa yang merasuki pengusaha reklame di Kota Pangkalpinang ini, ikonik kebanggaan masyarakat Bangka Belitung, Masjid Agung Kubah Timah (MAKT) terpantau pada keramik halaman dibongkar, dengan alasan kepentingan perbaikan reklame. 

Jika menurut pada supremasi Perda 16 Tahun 2012 tidak memperbolehkan papan reklame berada di lingkungan rumah ibadah ataupun rumah sekolah. Meskipun demikian, tangga dengan material batu alam itu terlihat telah terbongkar meski tak mengantongi izin. 

 “Belum ada izin, inikan ada perubahan struktur. Untuk izin awal (reklame) memang sudah ada. Makanya kemarin langsung kita minta stop,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Agus saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

 “Untuk kurasakan itu ya harus dikembalikan sedia kala karena itu masih aset masjid. Perda terbaru belum ada,”ucapnya. 

Agus menjelaskan, meski titik reklame yang sebelumnya terpasang itu telah mengantongi izin, namun jika ada perubahan pada struktur atau titik awal maka harus ada izin pendirian reklame perubahan rehab atau penyesuaian SIMBG.

‘Kewenangan kami selanjutnya mengeluarkan rekomtek, apapun hasilnya. Makanya kami bikin surat untuk mengurus izin perubahan itu. Masjid masih kewenangan asetnya di PU” kata dia.

Sementara itu Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, mengungkapkan saat ini sudah dilakukan pengkajian oleh pihak Dinas PUPR dan mengirimkan surat kepada pengusaha reklame.

“Kalau untuk (izin) itu nantinya tanyakan ke kadis pu. Saya sudah sampaikan untuk segera kirim surat koordinasi,” kayanya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada mengaku berang atas tindakan oknum penyelenggara reklame tersebut. 

Pasalnya, pembangunan halaman masjid tersebut menggunakan dana pemerintah, namun dirusak tanpa izin, dengan dalih kepentingan perbaikan reklame. 

“Mereka harus bertanggungjawab atas pengrusakan itu apalagi belum memiliki izin,” ucap Rocky. 

Rocky juga meminta Dinas PU Kota Pangkalpinang untuk menyurati dan memanggil pengusaha reklame, yang terpantau di lokasi milik Cinda Group. 

“Kami sudah minta tolong ke kadis pu agar menyurati Cinda Group untuk minta pasangkan seperti semula aset ya. Rabu ini secara lembaga kami juga memgundang OPD terkait yakni PU, PTSP, Pol-PP dan dinas terkait lainnya terkait permasalahan tersebut”ujarnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.