Seperti diketahui, Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima di dalam agama Islam. Maka tak heran, ibadah yang menjadi idaman dan tujuan akhir. Semakin tahun, animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji pun semakin meningkat.
Namun, bagamaimana pengelolaan keuangannya?. Seperti diketahui, di Indonesia memiliki lembaga yang mengurusi pengelolaan ibadah haji yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tugas BPKH dijelaskan dalam Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH diberi kewenangan bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.
Artinya, lembaga ini menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan ibadah haji. BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
Hal itu tebukti dari diraihnya WTP dari BPK RI enam kali berturut-turut. Tentu hal ini menjadi kepercayaan masyarakat kepada BPKH dalam memberikan pelayanan ibadah haji.
Dilansir dari siaran pers laman BPKH, dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.
Maka dapat disimpulkan, BPKH menjadi lembaga yang kompeten salam mengelola pembiayaan Ibadah Haji, hal itu terbukti dari diraihnya WTP dari BPK sebagai wujud komitmen melayani masyarakat.
Bagaimana terobosan BPKH di 2024?
BPKH melalui anak usahanya yaitu BPKH Limited, mengirimkan 76 ton bumbu khas Indonesia untuk Jemaah Haji Indonesia pada musim haji 1445 H / 2024 M di Arab Saudi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan haji dan umrah.
Langkah ini merupakan realisasi dari proyek Quick Win Project yang diluncurkan untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam pasokan bahan makanan.
Maka tak ayal, melalui program ini masyakat yang menunaikan ibadah haji tak cemas saat berada di tanah suci. BPKH hadir sebagai pengelola dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Sebagai mana atas komitmennya, BPKH mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Dengan tigline “Semua Bisa Haji” memberikan kepastian bagi masyarakat untuk beribadah ke tanah suci dengan dikelolanya keuangan dengan baik, transparan, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bagaimana Jika BPKH Tidak Ada?
Secara garia besar, Ada tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ini: Pemerintah (Kementerian Agama), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun secara teknis, BPKH memiliki peran penting dalam meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rasionalitas dan Efisiensi Penggunaan BPIH dan
Manfaat Bagi Kemaslahatan Umat. Maka tak ayal, BPKH menjadi pihak utama dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelum terbentuknya BPKH, urusan pembiayaan haji hanya melibatkan pemerintah (Kementerian Agama) dengan DPR-RI. Meski demikian dana yang dikelola semakin besar, sehingga diperlukan adanya suatu badan yang khusus mengelola dana dari calon jamaah haji, maka BPKH lah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Apabila BPKH tak hadir, maka pengelolaan jemaah haji dikhawatirkan tak terkelola dengan jelas dan tidak ada kepastian kapan masyarakat akan berangkat haji, serta fasilitas dan pemenuhan kebutuhan di tanah suci pun menjadi terhambat akibat tidak terkelola dengan baik anggaran tersebut.
Dengan mengikratkan tagline “Semua Bisa Haji” mengisyaratkan bahwa ibadah haji itu mudah, terjangkau dan terkelola sesuai standar. Masyarakat mulai dari kalangan bawah hingga atas memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah di tanah suci.
Kendati demikian, hadirnya BPKH menjadi angin segar bagi pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa dana ibadah haji tersebut aman dan terkelola dengan baik. Selain itu, BPKH menjadi lembaga diharapkan masyarakat dapat memangkas waktu tunggu ibadah haji, sehingga seluruh masyarakat beragama Islam berkesempatan menunaikan ibadah di tanah suci.
Penulis : Gusti Randa