Kesamaan Kehendak Masyarakat dan Elite Parpol, Kotak Kosong Ruang Demokrasi


Oleh : Nur Muhammad (Wartawan)

Kejutan politik terjadi menjelang Pilkada Pangkalpinang, dengan resminya Partai Gerindra memberikan dukungan kepada pasangan calon Walikota Maulan Aklil (Molen) dan Wakil Walikota Masagus Hakim. Dipastikan Pilkada Pangkalpinang akan berhadapan antara calon tunggal dan kotak kosong.

Karena pasangan Molen dan Hakim sudah mengantongi dukungan dari 8 partai politik, dengan jumlah kursi di DPRD Pangkalpinang sebanyak 25 kursi.

Tersisa 1 partai politik lagi yang memiliki 5 kursi hasil Pileg bulan Februari lalu, namun tidak bisa mengusung calon untuk didaftarkan ke KPUD. Karena tidak memenuhi syarat 20% dari jumlah kursi di DPRD setempat.

Fenomena ini terjadi, karena keputusan para elite partai politik selaras dengan keinginan masyarakat, yang menghendaki Molen untuk kembali memimpin kota Pangkalpinang.

Terbukti, pasangan Molen dan Hakim unggul, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh partai politik dengan menggunakan lembaga survei memiliki nama besar dan berpengalaman.

Selain itu, ada hal baru yang terjadi di dalam dunia politik, khusus di kota Pangkalpinang, diantara para kandidat yang tebar pesona melalui baliho yang mewarnai wajah kota. Berlomba-lomba ingin merebut simpati, untuk menjadi pendamping atau wakil sang petahana Molen.

Sejak awal proses, dinilai seluruh kandidat tidak ada yang serius untuk bertanding di perhelatan politik Pangkalpinang 5 tahun sekali itu. Bahkan berhembus isu, tidak ada yang berani berhadapan dengan Molen, karena diketahui paling memiliki kesiapan yang matang sebagai kandidat.

Kotak Kosong Ruang Demokrasi dan Dijamin Konstitusi :

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Diketahui aturan mengenai pasangan calon tunggal dalam Pilkada ini, sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali.

Aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Sementara aturan terbaru adalah Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Penentuan pemenang Pilkada dengan Kotak Kosong. Ditentukan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.