SHP Rugikan Negara 53 Miliar, Kejari Pangkalpinang Mintai Keterangan Pihak PT. Timah Hingga Kolektor

PANGKALPINANG, KETIKANDATA.COM — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, telah meminta keterangan terhadap 18 orang dari PT. Timah maupun penambang serta kolektor timah yang ada di Kepulauan Bangka. 

Permintaan keterangan tersebut atas kasus penyimpangan bisnis pengolahan program sisa hasil pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang disebabkan atas kasus korupsi perusahan Holding BUMN Industri Pertambangan tersebut mencapai 53 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan saat ini ditemukan fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tidak sesuai dengan program dan berindikasi terjadi kerugian negara oleh PT. Timah,”kata Kepala Kajari Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar. Senin, (16/10/2023).

Penyelidikan program SHP dilakukan Kejari Pangkalpinang di beberapa kabupaten/kota yang ada di Babel. Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Pangkalpinang, fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tidak sesuai dengan program dan terindikasi terjadi kerugian negara. 

Kerugian tersebut juga seiring dengan laporan BPK RI, terdapat temuan adanya pengelolaan keuangan yang belum sesuai. 

Saat ini, Penyelidik membutuhkan dokumen san berita SHP, termasuk realisasi anggaran SHP tahun 2017 sampai 2020 beserta dokumen pertanggung jawaban keuangan. 

“Dokumen tersebut saat ini telah diajukan Tim Penyelidik kepada PT. Timah, namun saat ini belum diterima penyelidik. PT. Timah mengambil SHP ini dari kabupaten-kabupaten yang ada di Babel, dan itu dilakukan pembayaran oleh PT Timah melalui wasprod di kabupaten-kabupaten,” katanya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.