Kejari Pangkalpinang Bidik Dugaan Korupsi SHP PT. Timah Senilai 53 Miliar

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, saat ini melakukan penyelidikan terhadap program sisa hasil pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang disebabkan atas kasus korupsi perusahan Holding BUMN Industri Pertambangan  tersebut mencapai 53 Miliar

Ini bukanlah kali pertama kasus korupsi SHP terjadi di PT Timah tbk. Beberapa tahun silam kasus serupa juga sempat mengguncang PT Timah. Tiga orang mulai dari pejabat PT Timah, Kolektor Timah asal Jebus Bangka Barat dan Direktur PT MBS sempat dijebloskan ke jeruji besi. Meski akhirnya dua orang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat menggelar press rilis mengatakan, saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pada program sisa hasil pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sejauh ini mereka sedang fokus memproses dan mengumpulkan keterangan, dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Progam SHP ini dilakukan dari tahun 2017 sampai 2020, dari hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat adanya keuangan yang belum sesuai dengan tata kelola keuangan atau adanya pencatatan yang tidak benar sejumlah Rp 53 miliar,” kata Syaiful Bahri Siregar, di Ruang Pertemuan Kejari Pangkalpinang Senin (16/10). 

Penyelidikan program SHP dilakukan Kejari Pangkalpinang di beberapa kabupaten/kota yang ada di Babel.  Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Pangkalpinang, fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tidak sesuai dengan program dan terindikasi terjadi kerugian negara. 

Saat ini, Penyelidik membutuhkan dokumen san berita SHP, termasuk realisasi anggaran SHP tahun 2017 sampai 2020 beserta dokumen pertanggung jawaban keuangan. 

 ‘Dokumen tersebut saat ini telah diajukan Tim Penyelidik kepada PT. Timah, namun saat ini belum diterima penyelidik. PT. Timah mengambil SHP ini dari kabupaten-kabupaten yang ada di Babel, dan itu dilakukan pembayaran oleh PT Timah melalui wasprod di kabupaten-kabupaten,” katanya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.