Ombudsman Babel Sampaikan Pentingnya Standar Prosedur Dalam Pelayanan Publik

BANGKA, KETIKANDATA— Kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka bertempat di Auditorium Depati Amir Hotel Tanjung Pesona, Bangka, Selasa (7/12/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan standar pelayanan publik menuju Zona Integritas dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka yang diwakili oleh Beny selaku Kasi Pidsus, Kepolisian Resor Bangka yang diwakili Aipda Cecep Supriadi dari Unit Tipikor.

Kegiatan ini diikuti peserta dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan publik khusus pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka agar dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Ali Ridlo, S.T., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan dalam rangka Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka ingin melaksanakan pencanangan Zona Integritas sehingga diperlukan peningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaksana pelayanan publik yang menangani bidang layanan agrarian/pertanahan sebagai landasan dasar untuk pencanangan Zona Integritas serta menambah pengetahuan terkait.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan beberapa materi tentang keterkaitan Ombudsman dan Pelayanan Publik. Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung terkait substansi agraria, pembangunan zona integritas, penerapan standar pelayanan publik, dan Pengelolaan Pengaduan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mendorong agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan bebas dari maladministrasi, dan menekankan pentingnya standar operasional prosedur.

Lanjutnya, serta pentingnya kesadaran penyelenggara dalam mengelola harapan atau keluhan masyarakat terkait layanan. Di samping itu melalui pencanangan Zona Integritas diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik serta membangun budaya anti korupsi dan budaya melayani.

“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik dan mendukung rencana pencanangan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, diharapkan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka siap dan memiliki keyakinan untuk peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan publik dengan budaya anti korupsi dan budaya melayanis.

“Serta memahami pentingnya standar operasional prosedur dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat karena tentunya selain untuk memberikan kepastian kepada masyarakat juga untuk menjaga penyelenggara agar bekerja sesuai dengan standar yang ada,” kata Yozar.

Yozar menambahkan bahwa perlu diperhatikan Ombudsman RI bukan sebagai lembaga negara yang memberikan sanksi, Ombudsman Babel siap bekerjasama dalam peningkatan pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung, “Mari bersinergi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (Rilis)

Leave A Reply

Your email address will not be published.