Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Kian Pesat, Tata Kelola Jadi Hal Penting

PANGKALPINANG — Pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan akibat pertumbuhan secara alami, menyebabkan peningkatan kebutuhan hunian di ibu kota.

Untuk itu, diperlukan sebuah upaya penyediaan rumah yang layak huni, yang dapat menggerakkan kota menjadi kawasan yang nyaman dan memiliki fungsi yang berkelanjutan, bagi peningkatan kualitas hidup masyarakatnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang dengan slogan “Beribu Senyuman” harus terus bergerak membangun menuju kota metropolis. 

Namun, tata kelola kawasan perumahan sangat penting seiring perkembangan heterogenitas penduduk di Kota Pangkalpinang, dengan menyediakan ruang terbuka hijau atau daerah resapan air.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Depati MA Gandhi menuturkan, untuk di Kota Pangkalpinang jumlah keluarga yang sudah memiliki tempat tinggal sendiri mencapai 73,1%, artinya terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki rumah sendiri.

“Wajar saja jika ekspansi properti masih terbuka lebar. Persoalan muncul jika pengusaha perumahan dianggap membangun perumahan di wilayah resapan air. Perlu diketahui dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW capaian RTH di Kota Pangkalpinang baru mencapai 11% hitungan kala itu,”ujar Gandhi. Kamis, (2/12/2021).

Dari capaian RTH itu, kata Gandhi, tidak termasuk daerah serapan air,namun peruntukannya adalah untuk kawasan pemukiman.

“Jika developer atau investor properti membangun projek perumahan, sudah dipastikan izin telah dikeluarkan oleh instansi terkait. Dalam paket periijinan perumahan salah satu diantaranya syarat peil banjir. Jika syarat ini dipenuhi dan di keluarkan izin, logikanya berarti sudah memenuhi syarat banjir,”katanya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Pangkalpinang ini menuturkan, kesiapan Pemkot Pangkalpinang sangat diperlukan, dalam kepengurusan perizinan perumahan tersebut.

“Tidak bisa lagi pemerintah tutup mata dengan geliat investasi properti. Jumlah izin yg dikeluarkan harus berbanding lurus dengan kesiapan pemerintah dalam menata kelola lingkungan sekitar perumahan,” ucapnya.

Gandhi juga menyebutkan, yang dialami masyarakat di daerah Kulan Kampak adalah warning bagi lingkungan perumahan lain.

Karena, kawasan pemukiman lain yang tidak  masuk sebagai kawasan banjir, dikhawatirkan menjadi titik banjir baru.

“Iya itu, wilayah kampak ini kan dataran tinggi sebenarnya, logika air itu mengalir dari tempat yang tinggi ke dataran yang lebih rendah. Artinya banjir yg terjadi di kampak akibat buruknya sistem drainase. Seharusnya ada evaluasi oleh pemerintah terhadap penerbitan izin developer,”ucapnya.

Maka dengan itu, Gandhi meminta Pemkot Pangkalpinang untuk aktif berkontribusi melalui keberpihakan anggaran drainase, dengan semakin tumbuhnya kawasan perumahan baru.

“Kami berharap terjadi muhasabah antara pemkot dan pemilik properti. Mulai saat ini pantau setiap titik perumahan khususnya soal tata kelola airnya. Prioritaskan pembangunan salurannya.Ekosistem saluran yang baik sangat diperlukan dikawasan tersebut,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.