PANGKALPINANG – Membaiknya pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu instrumen dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Namun demikian, dalam penetapan besaran UMP tersebut, pemerintah harus terlebih dahulu berdiskusi dengan pihak terkait termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Babel. Hal itu dilaksanakan agar dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Dalam penetapan UMP kita menerima masukan dari semua pihak tripartit. Sehingga, penetapannya adil bagi para pekerja, pengusaha, pemerintah, dan yang paling penting adalah bagi masyarakat,” ungkap Gubernur Babel Erzaldi Rosman, saat audiensi dengan Apindo Babel melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (15/11/21), malam.
Dijelaskan Gubernur Erzaldi kepada Plt Ketua Apindo Babel, Adi M, saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel tertinggi di wilayah Sumatera dan menduduki urutan ke-5 di Indonesia, menyusul semakin membaiknya komoditi di bidang pertanian, perikanan dan pertambangan.
Walaupun demikian, dalam menentukan UMP itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel juga meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Babel sebagai acuan. Selain itu juga, pihaknya mempertimbangkan semua hal, karena tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan akibat dari pandemi Covid-19, seperti usaha UMKM, Restoran, Hotel, dan Wisata.
Untuk itu, dalam penetapan UMP mereka mempunyai pilihan batas atas, dan batas bawah sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tetapi bagi perusahaan yang usahanya saat ini telah berkembang wajib mengikuti aturan UMP.
“Bagi perusahaan yang telah berkembang seperti perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan pertambangan, tidak ada alasan untuk tidak menerima penetapan UMP”, jelas gubernur.
Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan yang akan melibatkan seluruh pihak seperti Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Babel untuk membahas hal ini. Setelah penetapan, dalam waktu dekat juga Pemprov Babel akan merilis UMP tersebut di media.
Dalam kesempatan itu gubernur juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mewajibkan para pekerjanya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, DPN Apindo Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah sebagai caretaker di Apindo Babel, yang juga sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi M, mengatakan dalam penetapan UMP telah dilakukan pertemuan pada 21-22 Oktober lalu yang diikuti DPNas Apindo dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Juga tanggal 5 November lalu, data BPS sebagai pijakan utama untuk menetapkan upah minimum telah diserahkan sebagai mandatori dari regulasinya, dan rilis Menteri Tenaga Kerja tanggal 10 November tentang data yang dimaksud, serta tanggal 12 November telah dilakukan sosialisasi.
Pihaknya berharap dalam penetapan UMP di Bangka Belitung dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat terbangun ekosisitem yang kondusif di LKS Tripartit, baik pemerintah, dunia usaha industri dalam hal ini pengusaha dengan para pekerja.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena dan jajaran, serta anggota Apindo Babel.
Sumber : Diskominfo Babel